Bank: LKBB

A. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif , sehingga tidak dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar secara langsung.

Jenis – Jenis LKBB :
  • Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
  • Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) yaitu lembaga yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat atau perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri
  • Perusahaan Modal Ventura yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
  • Pegadaian yaitu lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan pengikat hukum gadai, untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
  • Perusahaan Sewa Guna / Leasing yaitu lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

B. Kredit

Kredit yaitu suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

Dilihat dari fungsinya, kredit bertujuan untuk :
  • Secara ekonomis untuk memperoleh keuntungan (profitability) yang sebesar-besarnya.
  • Secara sosial untuk membantu orang yang kekurangan dana
  • Turut menjaga stabilitas ekonomi nasional termasuk mensukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin tersedianya kebutuhan masyarakat.

Syarat kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari:
  • Karakter (Character) Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit.
  • Kapasitas (Capacity) Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman.
  • Modal (Capital) Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
  • Jaminan (Colateral) Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
  • Kondisi ekonomi (Condition of Economy) Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
Syarat kredit selain ada 5C juga terdapat 5 P, yaitu:
  • Porty, yaitu mengelompokkan calon peminjam (debitur) menjadi beberapa kelompok.
  • Purpose, yaitu meneliti kelayakan rencana penggunaan kredit.
  • Payment, yaitu meneliti apakah kredit dapat kembali atau dibayar kembali.
  • Profitability, yaitu kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaan.
  • Protection, yaitu menjaga tingkat keamanan pemberi kredit.

Dalam syarat kredit juga dikenal dengan adanya 3R, yaitu:
  • Return, yaitu kemampuan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
  • Repayment, yaitu kemampuan mengembalikan kredit.
  • Risk and bearing ability, yaitu kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidak mampuan mengembalikan kreditnya.

Jenis kredit
  • Kredit Investasi. Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
  • Kredit Modal Kerja. Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.
  • Kredit Konsumsi. Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
  • Kredit Usaha Tanpa Bunga dan Tanpa Agunan. Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.
Ishar Yulian Satriani
Entah mau ngetik apaan :v
SHARE

0 Komentar

Post a Comment

Berikan pendapat Anda tentang materi yang kami sajikan!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel