Bank: Tugas dan wewenang Bank sentral

Bank sentral adalah sebuah institusi yang, secara umum, bertanggung jawab atas kebijakan keuangan dalam suatu negara. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Tugas dan wewenang Bank Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia serta UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang. Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, artinya tidak dapat diintervensi oleh pemerintah dan/atau pihak lain. Bahkan Bank Indonesia juga berhak menolak intervensi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dari pihak mana pun.

Sebagai bank sentral di Indonesia, Bank Indonesia mempunyai satu peran penting, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Kestabilan rupiah terhadap harga barang dan jasa tercermin ketika Bank Indonesia mampu menekan laju inflasi, sementara kestabilan rupiah terhadap mata uang asing tercermin dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. 
Lebih lanjut, Bank Indonesia menetapkan tiga pilar tugas dan wewenang sebagai manifestasi upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, antara lain :

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Sebagai sebuah institusi yang selalu berinteraksi dengan keuangan negara, bank sentral memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter (suku bunga dan uang beredar), dengan sasaran utama menjaga target laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Instrumen yang digunakan bank sentral biasanya adalah operasi pasar terbuka di pasar uang (baik rupiah maupun valuta asing), penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Sistem pembayaran merupakan sebuah proses pemindahan nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Proses pemindahan nilai uang ini dapat berwujud proses pemindahan nilai uang yang sederhana, hingga ke proses sangat kompleks dan melibatkan lembaga-lembaga keuangan modern, berikut peraturan-peraturan hukum yang digunakan sebagai tata aturan main dalam sistem pembayaran.

3. Mengatur dan mengawasi bank
Salah satu tugas dan kewenangan bank sentral adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bank-bank komersial dalam suatu negara. Kewenangan pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh bank sentral meliputi kewenangan memberikan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right to regulate), kewenangan untuk mengawasi (right to control), serta kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction).
Selain tiga pilar seperti yang telah dijabarkan di atas, fungsi-fungsi implementatif dari bank sentral dalam ekonomi makro adalah mengawasi penawaran uang. Fungsi ini dilakukan demi memastikan tersedianya uang yang cukup untuk mewujudkan stabilitas pertumbuhan ekonomi, sekaligus menghindari inflasi. Bentuk kebijakan bank sentral untuk mempengaruhi penawaran uang dibedakan menjadi kebijakan moneter kuantitatif (kebijakan yang diambil untuk mempengaruhi penawaran uang secara kuantitatif) dan kebijakan moneter kualitatif (kebijakan yang mengatur tentang jenis-jenis pinjaman dan uang giral yang diciptakan).
Beberapa kebijakan moneter kuantitatif yang biasa dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain :
  • Operasi Pasar Terbuka, yaitu kegiatan dari bank sentral untuk membeli dan menjual surat-surat berharga dan obligasi pemerintah dengan tujuan untuk mempengaruhi penawaran uang.
  • Menetapkan Suku Bunga Pinjaman, yakni kegiatan bank sentral untuk bertindak sebagai bank bagi pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan. Dalam hal ini, bank sentral merupakan tempat dimana lembaga-lembaga keuangan menyimpan sebagian dari cadangan dananya. Ketika suatu saat lembaga-lembaga keuangan, misalnya bank-bank umum menghadapi kekurangan, maka dapat meminjam dari bank sentral untuk menutupi kekurangan tersebut. Pinjaman yang diberikan oleh bank sentral lazimnya dikenakan bunga, yang dinamakan suku bunga bank (bank rate) atau suku bunga diskonto (discount rate).
  • Mengubah Besaran Cadangan Wajib, artinya bank sentral mewajibkan bank-bank umum untuk menetapkan sejumlah rasio tertentu dari dana yang dimiliki sebagai cadangan wajib minimum (minimum reservere requirement). Bank sentral memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah cadangan minimum yang harus dimiliki bank-bank umum.
Adapun dalam kebijakan moneter kualitatif, bank sentral menggunakan :
  • Pengawasan kredit yang selektif, artinya bank sentral melakukan regulasi mengenai pelaksanaan pemberian kredit yang dilakukan lembaga perbankan. Misalnya, dalam hal pembatasan maksimal pemberian kredit atau pemberian kredit kepada sektor-sektor prioritas.
  • Bujukan moral (moral suasion), artinya bank sentral menggunakan pengaruhnya untuk memberikan himbauan moral kepada institusi keuangan agar senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat atau kepentingan nasional.
Ishar Yulian Satriani
Entah mau ngetik apaan :v
SHARE

0 Komentar

Post a Comment

Berikan pendapat Anda tentang materi yang kami sajikan!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel