Bank: Bank sentral dan umum
Bank sentral
Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).Keberadaan bank sentral di indonesia diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang bank indonesia. Bank sentral adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah. Bank sentral memiliki fungsi utama sebagai penerbit dan penguasa tunggal uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, bank sentral juga bertugas untuk mengendalikan moneter dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga dan atau pertumbuhan ekonomi , pengaturan dan pengawasan perbankan dimaksudkan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan, pengaturan sistem pembayaran bertujuan untuk mengembangkan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang sehat.
Peran Bank Sentral
- Bertindak sebagai bank pada pemerintah
- Bertindak sebagai bank pada bank umum
- Regulator pasar uang/valuta asing
- Pencetak, pengedar dan penarik uang
Tugas Pokok Bank Indonesia
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank umum
- Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort)
Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan uasaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Sehingga dalam pelaksanaanya maka bank umum dikategorikan menjadi 2, yakni:
- Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.
- Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.
a. Bank Umum Konvensional
Fungsi pokok Bank Umum
Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum (U U No 10 Tahun 1998)
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
- Menciptakan uang (uang giral)
- Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
- Menawarkan jasa-jasa perbankkan
Produk-produk Bank Umum Konvensional
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan utang
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah
- Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak (Custodian)
- Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee)
- Melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal pada bak atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura dan asuransi
- Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil. Rekening giro ini biasa juga disebut dengan rekening koran.
- Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut.
- Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
- Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
- Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
- Travel Cheque adalah cek bepergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.
Bank Umum Syariah
Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah dinamakan juga sebagai bank tanpa bunga karena dalam menghimpun dana tidak memberikan imbalan bunga dan dalampinjaman tidak dipungut bunga
SHARE
0 Komentar
Post a Comment
Berikan pendapat Anda tentang materi yang kami sajikan!